Panduan Membeli Rumah - Tips Membeli Rumah KPR

By
Advertisement
Bila anda ingin membeli sebuah rumah, berikut ini panduan membeli rumah yang dapat anda jadikan acuan sebelum melakukan jual beli dengan pemilik rumah. jangan sampai menyesal karna kesalahan anda dalam membeli rumah dikemudian hari.

Panduan Membeli Rumah 
a. Untuk mendapatkan rumah idaman, anda dapat mencarinya melalu beberapa cara, antara laian melalui iklan media cetak, iklan di internet (seperti Tokobagus, berniaga dan lain-lain), pengembang, agen properti (seperti Century 21, ERA, Ray White dan lain-lain), atau melalui teman atau kenalan Anda.
b. Setelah Anda menemukan rumah yang sesuai dengan keinginan Anda. Langkah selanjutnya kunjungilah lokasi rumah yang di maksud dengan tujuan agar Anda dapat secara langsung melihat kondisi rumah dan keadaan lingkungan di sekeliling rumah. Bagian-bagian yang harus mendapat perhatian khusus antara lain :  
- keamanan lingkungan;
- instalasi listrik, air dan telepon;
- kebocoran pada bangunan;
- gambar desain dan denah instalasi 
c. Selanjutnya adalah mencari informasi mengenai kelengkapan surat-surat, antara lain:
- Surat  atau sertifikat tanah;
- akta jual beli;
- izin mendirikan bangunan (IMB)
- hak guna bangunan atau hak milik;
- pelunasan PBB terbaru dan rekening listrik, air, telepon.
d. Lakukan negosiasi dengan penjual mengenai cara pembayaran (angsuran atau melalui KPR), pihak yang membayar biaya notaris (bila transaksi perorangan), dan lain-lain yang menurut anda perlu.
e. Carilah notaris yang sudah anda kenal atau yang memiliki repotasi yang baik. Notaris yang baik akan menjelaskan seluk-beluk mengenai proses jual beli yang terjadi. Biaya untuk notaris relatif tergantung repotasi notaris tersebut. Biasanya biaya berkisar antara 1 persen hingga 3 persen dari nilai transaksi. Hal penting lain yang perlu di ketahui adalah pihak pembeli dan penjual kedua-duanya dikenakan pajak.  untuk pembeli nilainya adalah (nilai NJOP PBB Rp. 30 juta) x 5 persen, sedangkan untuk penjual (NOJP) x 5 persen.
.